Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kematian Yeremias Magai: Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Polisi Penuh Rekayasa

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:27 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T04:53:23Z

 


Hasil Investigasi Kuasa Hukum


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, beberapa temuan yang diungkap terkait proses penangkapan dan penahanan Yeremias. Berikut poin-poin temuan mereka:


Pertama, tuduhan terhadap Yeremias, Ken Boga, dan Agus Tagi terkait pembunuhan satpam Supriyono dianggap sebagai rekayasa, karena polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dan tuduhan ini cacat formil.


Kedua, penangkapan terhadap Yeremias dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Penangkapan ini juga dilakukan tanpa adanya panggilan resmi terlebih dahulu.


Ketiga, tidak adanya panggilan resmi kepada Yeremias, Ken Boga, dan Agus Tagi melanggar Pasal 112 KUHAP. Mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tuduhan.


Keempat, Yeremias dan Ken Boga mengalami kekerasan fisik dan psikis selama berada dalam tahanan. Penyiksaan ini berujung pada kematian Yeremias, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.


Kelima, selama proses penahanan, Yeremias dan Ken tidak didampingi oleh pengacara, yang merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang adil.


Atas dasar temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum keluarga Yeremias Magai mengeluarkan lima poin desakan kepada pihak berwenang:


Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan pasti demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia, dengan memberikan sanksi pidana maupun etika kepada para penegak hukum (Kapolres Nabire beserta jajarannya) dapat diperiksa dan ditindak tegas;


Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta segera memberikan atensi khusus kepada kasus dugaan penganiayaan dan siksaaan yang menewaskan Yeremias Magai yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Nabire pada saat hari kunjungan Sri Paus Fransiskus ke Indonesia, karena ini menyangkut martabat dan citra diri bangsa Indonesia di mata dunia;


Kami memohon kepada semua pihak, terutama lembaga-lembaga pekerja hak asasi manusia (HAM), para tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk lima Keuskupan di Tanah Papua, lebih khusus Keuskupan Timika, termasuk Dewan Gereja Papua (DGP), dan segenap masyarakat Papua untuk mengawal kasus ini hingga secara adil dan tuntas, serta diberikan ganjaran hukuman yang setimpal kepada para terduga pelaku pembunuhan terhadap Yeremias Magai, yaitu anggota Polres Nabire, baik sanksi pidana maupun etika;


Kami meminta agar semua penegak hukum di Tanah Papua, terutama aparat kepolisian Polres Nabire untuk segera mengakhiri berbagai praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang, yang tidak menghargai nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia (HAM), terutama tindakan kekerasan fisik maupun psikis, termasuk penganiayaan, penyiksaaan, dan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) terhadap tersangka atau terdakwa di luar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde).


Kuasa hukum keluarga Yeremias Magai menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kuasa Hukum Korban menuntut agar praktik-praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap tersangka dihentikan, serta meminta agar anggota Polres Nabire yang terlibat dalam kasus ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil. Tidak ada tempat bagi praktik kekerasan dalam penegakan hukum. Setiap tersangka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan adil di depan hukum," ujar Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga korban.





×
Berita Terbaru Update